Unit simpan pinjam akan diwajibkan berubah menjadi
koperasi simpan pinjam dalam rancangan revisi UU Koperasi No. 25/1993.
Undang-Undang Koperasi terbaru diperkirakan segera terbit setelah
Komisi VI DPR dan Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draf perubahan
UU No. 25/1993.
Draf revisi UU Koperasi itu berisi a.I.
pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat.
Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena
dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam.
Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
"Bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan
penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa
transisi tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpananmaupun
memberikan pinjaman," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta,
Selasa (9/10).
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memiturkan revisi
Undang-undang Koperasi No. 25/1992 diharapkan meningkatkan kinerja
perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan.
"Revisi itu juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan
kerakyatan. Pembahasan ini menyita waktu panjang yang dimulai sejak
Desember 2010," ujarnya didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM Agus Muharram.
Nyoman Damantara, anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya sejak
awal mendukung revisi UU Koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin
mengembalikan jati diri perkoperasian secara menyeluruh.
"Perkoperasian tidak bisa dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan
Koperasi Indonesia atau Dekopin harus dipertegas dalam keikutsertaannya
sebagai lembaga gerakan koperasi nasional," ujar Nyoman.
Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panitia
Khusus Rancangan Undang-undang Koperasi, mengemukakan perubahan tersebut
diharapkan bisa memperkuat koperasi dalam sistem perekonomian
Indonesia.
Pada awal pembahasan RUU Koperasi sempat menuai protes karena istilah
simpanan diubah menjadi saham seperti yang lazim diberlakukan dalam
perusahaan di Indonesia. Meski demikian, pemerintah menjamin perubahan
itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu.
Syarifuddin mengatakan perubahan tersebut diharapkan memudahkan
pengertian masyarakat tentang koperasi. Ketentuan itu juga akan menjadi
bukti kepesertaan anggota.
"Perubahan itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi.
Sumber : Bisnis Indonesia |
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar