PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Selasa, 09 Oktober 2012

Unit Simpan Pinjam Dihapus dalam RUU Koperasi

Unit simpan pinjam akan diwajibkan berubah menjadi koperasi simpan pinjam dalam rancangan revisi UU Koperasi No. 25/1993.
Undang-Undang Koperasi terbaru diperkirakan segera terbit setelah Komisi VI DPR dan Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draf perubahan UU No. 25/1993.
Draf revisi UU Koperasi itu berisi a.I. pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam.
Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
"Bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpananmaupun memberikan pinjaman," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta, Selasa (9/10).
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memiturkan revisi Undang-undang Koperasi No. 25/1992 diharapkan meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan.
"Revisi itu juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan kerakyatan. Pembahasan ini menyita waktu panjang yang dimulai sejak Desember 2010," ujarnya didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram.
Nyoman Damantara, anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya sejak awal mendukung revisi UU Koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri perkoperasian secara menyeluruh.
"Perkoperasian tidak bisa dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi nasional," ujar Nyoman.
Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Koperasi, mengemukakan perubahan tersebut diharapkan bisa memperkuat koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pada awal pembahasan RUU Koperasi sempat menuai protes karena istilah simpanan diubah menjadi saham seperti yang lazim diberlakukan dalam perusahaan di Indonesia. Meski demikian, pemerintah menjamin perubahan itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu.
Syarifuddin mengatakan perubahan tersebut diharapkan memudahkan pengertian masyarakat tentang koperasi. Ketentuan itu juga akan menjadi bukti kepesertaan anggota.
"Perubahan itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi.

Sumber : Bisnis Indonesia
PDF Print E-mail



Tidak ada komentar:

Posting Komentar