PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Jumat, 19 Oktober 2012

Petani dan Koperasi Harus Sejalan dan Sinergis

Potensi pertanian di Sumatera Utara (Sumut) tak bisa dimungkiri, selain lahannya yang masih luas dan kesuburannya, sebagai besar masyarakat Sumut berasal dari anak seorang petani.

Direktur Benny Pasaribu Center, Anggiat Siregar, Kamis (18/10) mengatakan, dari 16 kabupaten di Sumut yang telah dikunjungi langsung Benny Pasaribu, sebagian besar masyarakat yang didominasi petani itu mengeluhkan bibit tanaman padi, pupuk urea bersubsidi dan kendala berikutnya permodalan serta infrastruktur jalan yang buruk. 

Ke-16 kabupaten yang dikunjungi Benny Pasaribu itu seperti Binjai, Langkat, Karo, Deliserdang, Serdangbedagai, Karo, Asahan, Tanjungbalai, Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Selatan, Dairi dan Humbang Hasundutan.  "Niatan Benny Pasaribu ingin Sumut menjadi surplus beras, dan mengangkat harkat dan martabat petani. Bila dulu petani bisa mendapatkan modal dari koperasi unit desa (KUD), inilah yang seharusnya adalagi, karena petani dan koperasi itu satu kesatuan yang tak boleh dipisahkan," katanya.

Siregar membeberkan, kondisi lainnya yang masih menjadi keluhan yakni persoalan pendidikan bagi anak petani, fasilitas kesehatan di pedesaan, serta potensi pariwisata yang belum bisa diangkat.

Sumber : MedanBisnis

Koperasi Investasi "Haram"

Banyak masyarakat menjadi korban penipuan investasi yang dikelola badan hukum berkedok koperasi di berbagai daerah, termasuk Koperasi Langit Biru di Jawa Barat.

Sidang paripurna DPR.
Sidang Paripurna DPR-RI Kamis (18/10) mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. UU tersebut hanya mengizinkan 4 jenis koperasi, sedangkan koperasi investasi "diharamkan" beroperasi.
"Dalam undang-undang ini hanya ada 4 jenis koperasi, yaitu koperasi produsen, simpan pinjam, jasa, dan konsumen. Kalau ada koperasi yang menjalankan investasi tandanya itu bukan domainnya," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan usai pengesahan RUU Koperasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Sebelumnya banyak masyarakat menjadi korban penipuan investasi yang dikelola badan hukum berkedok koperasi di berbagai daerah, termasuk Koperasi Langit Biru di Jawa Barat. Mereka kehilangan dana yang diinvestasikan karena pengelola koperasi tersebut beralasan merugi, bahkan ada yang menghilang dengan membawa dana para nasabah hingga triliunan rupiah.

Syarif menyatakan, UU baru ini akan memberikan pengawasan terhadap koperasi sehingga tidak ada lagi koperasi nakal yang menipu masyarakat. "Nakalnya sudah tidak ada, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau ada koperasi yang menjalankan bisnis di luar UU berarti ilegal," tegasnya.

Bahkan, lanjut Syarif, untuk koperasi simpan pinjam akan diawasi oleh akuntan publik agar dapat menjalankan usaha tersebut sesuai dengan standard pengelolaan keuangan. "Kita mendorong agar koperasi itu tidak hanya skala kecil, skala besar perlu ada pendampingan supaya dari sisi akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan karena koperasi itu kita inginkan dari sisi finansialnya betul-betul mengikuti standar keuangan yang baku, diaudit oleh akuntan publik. Semua koperasi khususnya simpan pinjam," paparnya.

Dengan demikian, Syarif menyatakan, perlindungan konsumen dapat ditingkatkan. "Kemudian bagaimana supaya dana anggota itu bisa aman, koperasi lebih bermasyarakat, maka pengawasan ditingkatkan," katanya.

Persempit Aksi Penipuan
Anggota DPR meyakini UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi. "UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman.

Dia mengatakan UU Perkoperasian baru ini bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.

Ada beberapa substansi baru dalam dalam UU Perkoperasian ini. Pertama, mengenai penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Sertifikat Modal Koperasi berbeda dengan saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku one man one vote.

Namun secara psikologis kata "saham" identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham. Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. "Sertifikat Modal Koperasi tidak memengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi," tambah Sohibul.

Kedua, penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari, oleh, dan untuk anggota. "Kami mendukung sepenuhnya kegiatan Koperasi Simpan Pinjam hanya menghimpun dana dan memberikan pinjaman dari dan untuk anggota. Tujuannya supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktik-praktik keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir," tegasnya.
Ketiga, diakomodasinya usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Dengan masuknya prinsip usaha syariah dalam koperasi, peran Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, dan semua peraturan perundangan yang diperlukan untuk mendukung usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah menjadi keniscayaan.

Keempat, undang-undang ini mengamanatkan segera direalisasikan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi. "Kita tidak ingin kasus-kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru ini terulang kembali. Bahkan kita juga masukkan pelibatan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya," tegas Sohibul. 
 Sumber : detikfinance/medanbisnis (teks)/antara (foto)

Pencairan KUR Gandeng Koperasi

Perluasan layanan KUR diarahkan ke pelosok karena sampai saat ini masih samar mengenai kehadiran program tersebut.
    PDF Print E-mail
Program kredit usaha rakyat akan diperluas ke seluruh pelosok daerah di lndonesia melalui optimalisasi tenaga pendamping dari koperasi setempat. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari menjelaskan tenaga pendamping koperasi akan dilatih untuk memperluas penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

"Inti pendampingan yang mereka lakukan di lapangan, mendekatkan calon debitur yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan penyalur kredit usaha rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10).
Prioritas pertama dari tugas pendamping tersebut adalah melayani anggota koperasi, setelah itu bisa memberi pelayanan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang bukan menjadi anggota tetapi butuh modal untuk mengembangkan usahanya.
Menurutnya, pada tahap pertama sebanyak 216 tenaga pendamping dari koperasi akan dikerahkan untuk melayani calon debitur. Selama ini, tenaga pendamping sudah eksis, tetapi perlu peningkatan kemampuan melalui pelatihan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Choirul menuturkan BRI memang memiliki jaringan layanan terluas dibandingkan dengan bank penyalur KUR lainnya, tetapi kehadiran tenaga pendamping dari koperasi tetap diperlukankarena umumnya berada di pelosok dan jauh dari layanan perbankan.
"Sistem rekruitmen terhadap tenaga pendamping diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM provinsi. Kementerian Koperasi dan UKM sebagai salah satu instansi yang menangani teknis penyaluran KUR harus terlibat untuk memperluas jaringan atau .layanannya," katanya.

Prosedur Bank
Perluasan layanan KUR diarahkan ke pelosok karena sampai saat ini masih samar mengenai kehadiran program tersebut. Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil juga belum mampu memenuhi prosedur perbankan.
Setelah tenaga pendamping koperasi diaktifkan menjadi motor penggerak prosedural pengajuan KUR, pemerintah berharap bisa mempercepat perluasan operasional penyaluran. Dengan demikian, agenda pemerintah menyalurkan dana KUR sebesar Rp30 triliun bisa terlaksana.
"Paling tidak sosialisasi program KUR sudah semakin luas. Berikutnya, pemberdayaan terhadap UMKM juga makin terarah untuk menjadikan usaha mereka naik kelas," kata Choirul.
Penyaluran KUR pada Januari-Agustus, berdasarkan laporan Komite KUR Kementerian Perekonomian, mencapai Rp32,38 triliun dengan jumlah debitur 6,87 juta orang. Adapun plafon kredit yang disediakan mencapai Rp76,68 triliun.

Sumber: Bisnis Indonesia


Senin, 15 Oktober 2012

Draf RUU Koperasi Rampung, Komisi VI Pangkas Jumlah Koperasi

Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembalidiutamakan.

UNDANG-UNDANG Koperasi terbaru dalam waktu dekat dipastikan segera terbit. Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyetujui draf rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
"Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembali diutamakan." kata anggota Komisi VI DPR, Yusyus Kuswan-dhana, kemarin.
Dia mengatakan, revisi UU Koperasi No. 25 tahun 1992 merupakan komitmen DPR untuk mendukung gerakan ekonomi kerakyatan. Dia berharap, dengan adanya UU Koperasi yang baru kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan terus mengalami peningkatan.
"Seluruh anggota Komisi VI sejak awal mendukung revisi UU Koperasi ini,"kata politisi Demokrat ini.
Dia menjelaskan, beberapa poin penting yang ada dalam revisi UU Koperasi. Antara lain adalah penyertaan modal untuk koperasi. Di samping itu, mengatur tentang pendirian, perubahan AD dan pengumuman, keanggotaan, modal koperasi, jenis, tingkat dan lapangan usaha, simpan pinjam, surplus hasil usaha dan dana cadangan, penggabungan dan peleburan, serta aturan lain.
"Peranan koperasi di Indonesia penting sebagai peningkatan usaha kecil dan menengah dan untuk memperkecil tingkat pengangguran di Indonesia," katanya.
Untuk informasi, seluruh anggota fraksi di Komisi VI DPR telah menerima dan menyetujui draf hasil revisi yang digodok bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI DPR. Hasil revisi, ada pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima, menjadi empat.
Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembalidiutamakan.
Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit Simpan Pinjam (USP) yang memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun kelima jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan perkoperasian adalah Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam. Penegasan dari revisi ini berakibat unit simpan pinjam koperasi harus menjadi simpan pinjam.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Sjarifuddin Hasan mengemukakan, tercapainya revisi UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tidak terlepas dari peranan beberapa instansi yang menjadi mitra Kementerian Koperasi dan UKM.

Sumber : Rakyat Merdeka
PDF Print E-mail