PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Jumat, 18 Mei 2012

Bainun, Kembangkan Usaha Ayam Potong Syariah

Ayam potong syariah yang sudah beberapa tahun ini mulai dipasarkan ternyata banyak diminati pembeli terutama mereka yang menginginkan kebersihan dan kesehatan ayam yang dibelinya. Dalam satu hari penjualan ayam potong syariah bisa mencapai 80 ekor lebih bahkan jika ada pesanan untuk pesta bisa mencapai 150 ekor per harinya.

Ditemui di kediamannya yang juga sekaligus sebagai lokasi berjualan, Bainun (59) yang beralamat di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan mengakui bahwa usaha daging ayam potong Syariah ini sudah dijalaninya sejak dua tahun lalu. "Dan sampai hari ini alhamdulillah banyak yang beli dan pesan," ungkapnya.
Sebelum berjualan ayam potong syariah ini, dirinya beserta keluarga memang sudah memiliki usaha penjualan daging ayam potong, tetapi masih dengan cara-cara lama.

Setelah ada arahan dari anaknya untuk mengikuti cara-cara penyembelihan dan penjualan secara islami, dirinya kemudian menerapkan usaha ini dengan cara syariah. Selain dari anaknya, ia juga mendapat masukan dari agen pemasok ayam kepadanya untuk menerapkan bisnis penjualan ayam potong secara syariah, mulai dari pemotongan hingga penjualannya.

Dijelaskan Baimun, agar usaha penjualan ayam potongnya bisa sesuai dengan ajaran syariah Islam, untuk pemotongan ayam harus menghadap kiblat dan membaca basmalah. Hewan dipotong sampai mati pas pada urat lehernya.

Setelah mati, darah ayam dibiarkan hingga habis baru kemudian dicuci dengan menggunakan air mengair dan selanjutnya baru dikuliti. "Kita usahakan semua sesuai ajaran Islam, jadi tidak mengecewakan konsumen," tegasnya.

Untuk menjamin usaha yang dijalankannya sesuai dengan syariah, setiap bulan pihak MUI Medan juga terus melakukan pengecekan ke tempat usahanya dan selalu memeriksa tata cara penyembelihan yang dilakukan serta penjualannya.

Mengenai harga jual, Baimun mengaku ia juga tetap mengikuti harga pasar. "Saat ini saya menjual ayam potong syariah ini seharga Rp 24.000 per kg. kalau harganya tak jauh beda dengan harga ayam potong yang banyak dijual pedagang-pedagang lainnya. Kalaupun ada beda paling hanya sekitar Rp500 hingga Rp1000 per kg. Namun kelebihannya, ayam potong yang kita jual terjamin kehalalan dan kebersihannya untuk dikonsumsi bagi konsumen muslim," ujarnya.

Sumber : Harian MedanBisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar