PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Jumat, 12 Oktober 2012

JUAL SAPI KURBAN

ANDA INGIN BERKURBAN??
BELUM MENDAPATKAN SAPI KURBAN??

Kami menyediakan sapi-sapi lokal. Sehat dan layak untuk kurban Idul Adha.
Berat daging mulai 70 - 100 kg, harga kompetitif, Anda bisa memilih mulai dari harga Rp 8 juta hingga 12 juta.

Hubungi kami :

Peternakan Sapi Serbajadi
Jl. Marelan IX (Pasar I) Gg. Serbajadi Lingk. 6 Kel. Tanah 600
Medan Marelan - Kota Medan

CP. Wono/Bunawan (081375399517), Eko (081375219030)




PERSEDIAAN CUKUP.
ANDA BAYAR, KAMI ANTAR !!

Rabu, 10 Oktober 2012

Merintis Usaha Pembuatan Opak Ubi

Sejumlah anggota Kopmas Sejahtera merintis usaha pembuatan opak ubi. Kegiatan ini diharapkan jadi cikal bakal kelompok usaha binaan Kopmas Sejahtera.
Prospek usaha ini dianggap lumayan, karena nyatanya opak yang dijual cukup laku di pasaran. Hanya saja memang, kendala modal dan peralatan membuat usaha ini belum bisa dijalankan secara intens.






BIMBINGAN APLIKASI E-BUSINESS

BIMBINGAN APLIKASI E-BUSINESS
by Kementerian Kominfo & Dinas Koperasi dan UMKM Medan
@Gayo Room GPH, 10/10

 
Dibuka Direktur e-Business pada Direktorat Jederal Aplikasi Informatika Kementerian Komuikasi  dan Informatika, Azhar Hasyim, didampingi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, H Tunggar.
Azhar Hasyim megatakan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) jangan terlalu memaksakan diri memiliki tempat memasarkan produknya, seperti took atau kios. Sebab itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Karena memasarkan produk secara online di internet ternyata memiliki prospek yang luar biasa. Pemasarannya justru bisa mencakup seluruh Indonesia bahkan dunia. Tidak terbatas seperti memasarkan produk di toko.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, H Tunggar menyebutkan kota Medan memiliki 222.000 lebih pelaku UKM. Meski jumlahnya banyak, namun mereka ini masih belum mendominasi pasar karena dalam menjalankan usaha masih setengah-setengah.

Dengan melaksanakan bisnis lewat internet, bukan hanya 1 atau 2 meter ruang yag digunakan, justru lebih luas. Karena itu peggunaan internet bagi pelaku UKM aka member dampak positif. #

Selasa, 09 Oktober 2012

Unit Simpan Pinjam Dihapus dalam RUU Koperasi

Unit simpan pinjam akan diwajibkan berubah menjadi koperasi simpan pinjam dalam rancangan revisi UU Koperasi No. 25/1993.
Undang-Undang Koperasi terbaru diperkirakan segera terbit setelah Komisi VI DPR dan Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draf perubahan UU No. 25/1993.
Draf revisi UU Koperasi itu berisi a.I. pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP) karena dinilai memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam.
Adapun empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
"Bagi unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional menjadi koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpananmaupun memberikan pinjaman," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta, Selasa (9/10).
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memiturkan revisi Undang-undang Koperasi No. 25/1992 diharapkan meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan.
"Revisi itu juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan kerakyatan. Pembahasan ini menyita waktu panjang yang dimulai sejak Desember 2010," ujarnya didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram.
Nyoman Damantara, anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya sejak awal mendukung revisi UU Koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri perkoperasian secara menyeluruh.
"Perkoperasian tidak bisa dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi nasional," ujar Nyoman.
Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Koperasi, mengemukakan perubahan tersebut diharapkan bisa memperkuat koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pada awal pembahasan RUU Koperasi sempat menuai protes karena istilah simpanan diubah menjadi saham seperti yang lazim diberlakukan dalam perusahaan di Indonesia. Meski demikian, pemerintah menjamin perubahan itu tidak bermaksud menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu.
Syarifuddin mengatakan perubahan tersebut diharapkan memudahkan pengertian masyarakat tentang koperasi. Ketentuan itu juga akan menjadi bukti kepesertaan anggota.
"Perubahan itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi.

Sumber : Bisnis Indonesia
PDF Print E-mail