PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Jumat, 15 Februari 2013

Program KUR Lampaui Target, Kemenkop dan UKM Lakukan Pendampingan 430 Koperasi Seluruh Indonesia

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki tahun kelima. Berkat kerja sama berbagai pihak, program KUR berjalan dengan baik, ditandai dengan realisasi penyaluran KUR per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 34,3 Trilliun yang berarti telah melampaui target tahun 2012 sebesar Rp. 30 Trilliun.
Demikian di sampaikan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yang juga menjawab pertanyaan parlemen mengenai perkembangan KUR. Menurut Menkop, hasil yang menggembirakan itu, karena berjalannya sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh provinsi oleh Kementerian Teknis, Perbankan dan Pemerintah Daerah.
Implikasi positifnya, semakin banyak masyarakat mengetahui tentang KUR. Untuk menjaga performance KUR itu sendiri, kata Menkop, selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan program pendampingan KUR yang bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk dapat merealisasikan target KUR untuk tahun 2013 telah ditetapkan sebesar Rp. 36 Triliun. Sebagai bagian pendampingan itu, Kementerian Koperasi dan UKM selama 2012 telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Pendampingan KUR kepada 430 Koperasi seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Menkop menjelaskan, tugas pokok para Pendamping KUR adalah memberikan penjelasan tentang kebijakan dan aspek-aspek program KUR kepada anggota koperasi dan UMKM di wilayahnya. Para pendamping juga bertugas mengantarkan anggota Koperasi atau UMKM binaannya tersebut untuk dapat mengakses program KUR ke Bank Pelaksana dengan cara memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sedangkan keputusan apakah UMKM tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh KUR atau tidak, ditentukan oleh masing-masing Bank Pelaksana KUR.
"Sampai dengan akhir tahun 2012 jumlah UMKM yang didampingi mengakses KUR ke Bank Pelaksana oleh tenaga Pendamping Koperasi berjumlah 29.135 UMKM, dan telah berhasil mem peroleh KUR dari Bank Pelaksana sebanyak 1.645 UMKM, dengan nilai kredit sebesar Rp. 67.472.000.000.-.," katanya.
Sedangkan ditanya soal langkah strategis apa yang telah dilakukan untuk penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi terutama untuk menyelesaikan kredit macet?
Menkop menjawab, kewenangan untuk menangani kredit bermasalah ada di masing-masing Bank pelaksana KUR.
Alasannya, aturan/Standard Operasional Procedure (SOP) masing - masing Bank mengenai penanganan debitur bermasalah berbeda beda. Kementerian Koperasi dan UKM kata Menkop, berkonsentrasi untuk melakukan langkah - langkah preventif meliputi menyiapkan materi pendampingan agar KUKM calon debitur mampu menyusun proposal kredit dengan baik, kemudian memperkenalkan "best practice", tentang pemanfaatan kredit secara produktif dan terakhir memberikan guide line bagi KUKM untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan agar memiliki bahan untuk membantu penyelesaian kredit.
Manfaat KUR
Sedangkan manfaat KUR dalam rangka tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi?
Kata Menkop, secara kumulatif realisasi penyaluran KUR oleh Bank Pelaksana sampai dengan 31 Desember 2012 telah mencapai Rp. 97,6 trilliun kepada 7,6 juta UMKM. Hal ini berarti bahwa minimal sebanyak 7.6 juta UMKM telah mendapatkan akses permodalan dari perbankan bagi pengembangan usahanya, baik berupa modal kerja maupun kredit investasi.
Kata Menkop, sebagian UMKMK tersebut, sebelumnya kesulitan mengakses kredit ke Bank dikarenakan belum bankable. Manfaat KUR dalam pengembangan usaha juga ditandai dengan indikator bahwa sampai saat ini Lebih dari 600 ribu debitur KUR telah bermigrasi menjadi debitur kredit komersial biasa.
Lanjut Menkop, berkembangnya volume penyaluran dan jumlah debitur KUR dipandang sebagai langkah maju untuk lebih banyak membuka sumber-sumber pembiayaan usaha (financiai inclusion) untuk UMKMK. "Karena prestasi ini, kata Menkop, pemerintah Indonesia melalui Presiden RI telah mendapatkan penghargaan dari Lembaga Internasional (International Microcredit Summit Campaign) yang bergerak dalam mengkampanyekan Financial Inclusion di seluruh dunia," katanya.
Sebagai catatan, kata Menkop, jumlah UMKMK yang mendapatkan KUR per tanggal 31 Desember 2012 sebanyak lebih dari 7,6 juta tersebut akan meningkat omsetnya dan berpotensi menciptakan tambahan lapangan kerja baru.
Menurut Menkop, KUR harus diketahui masyarakat luas. Untuk itu, sosialisasi KUR telah dilaksanakan di 33 propinsi dengan ragam kegiatan yang bervariasi, dan menggunakan media audio visual, cetak dan tatap muka. Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Bank Pelaksana dan Kementerian teknis terkait serta SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM untuk melakukan sosialisasi KUR bagi koperasi dan UKM diwilayahnya.
Peran Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam sosialisasi KUR juga meningkat utamanya untuk sektor hulu sebagaimana amanat Inpres No.3/ 2010. Masing - masing Pemerintah daerah telah didorong untuk membentuk Tim Pemantau KUR diketuai oleh Bupati/ Gubernur dengan anggota para SKPD dari kementerian teknis terkait, Bank Pelaksana KUR, Perwakilan BI dan Perusahaan penjamin di daerah. Pembentukan Tim ini dimaksudkan untuk mengkoordinasikan penyaluran KUR di daerah, dan menangani permasalahan lapangan yang perlu mendapat
Sedangkan menjawab kekeliruan pemahaman KUR itu sendiri sehingga bisa mendiskreditkan pemerintah, Menkop menjelasakn, kata kunci untuk mengurangi kekeliruan persepsi masyarakat tentang KUR adalah terus menerus melakukan sosialisasi dengan informasi yang akurat dan obyektif. Kata dia, dalam event-event penting di daerah diadakan penyerahan KUR secara simbolis, dan event tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai media mensosialisasikan KUR.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa KUR adalah Kredit melalui perbankan yang harus dikelola dan dikembalikan. Kata dia, KUR bukan merupakan hibah ataupun bantuan sosial. Pengertian pengertian yang benar tentang KUR dijadikan materi pokok. Masyarakat harus diberi pemahaman minimal menyangkut 3 (tiga) hal penting tentang kredit yaitu a) manfaat kredit, b) resiko dan c) biaya kredit.
"Memang kita maklumi bahwa masih banyak masyarakat yang tingkat pemahamannya tentang program KUR masih terbatas, disebabkan karena istilah-istilah teknis perbankan membutuhkan tingkat pemahaman tertentu.
Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalakkan pelaksanaan Sosialisasi serta memberikan pendampingan KUR mengingat jumlah UMKM yang begitu besar dan tersebar dari pusat-pusat kegiatan ekonomi di kota hingga kepelosok pedesaan di seluruh Indonesia," katanya.

Sumber : Rakyat Merdeka (teks)/Kontan (foto)