Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memasuki tahun kelima.
Berkat kerja sama berbagai pihak, program KUR berjalan dengan baik,
ditandai dengan realisasi penyaluran KUR per 31 Desember 2012 sebesar
Rp. 34,3 Trilliun yang berarti telah melampaui target tahun 2012 sebesar Rp. 30 Trilliun.
Demikian di sampaikan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yang juga menjawab pertanyaan parlemen mengenai perkembangan KUR. Menurut
Menkop, hasil yang menggembirakan itu, karena berjalannya sosialisasi
yang dilaksanakan di seluruh provinsi oleh Kementerian Teknis, Perbankan
dan Pemerintah Daerah.
Implikasi positifnya,
semakin banyak masyarakat mengetahui tentang KUR. Untuk menjaga
performance KUR itu sendiri, kata Menkop, selanjutnya Kementerian
Koperasi dan UKM melaksanakan program pendampingan KUR yang bekerja sama
dengan berbagai pihak.
"Itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk dapat merealisasikan target KUR untuk tahun 2013
telah ditetapkan sebesar Rp. 36 Triliun. Sebagai bagian pendampingan
itu, Kementerian Koperasi dan UKM selama 2012 telah menyalurkan Bantuan
Sosial (Bansos) berupa Pendampingan KUR kepada 430 Koperasi seluruh
Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Menkop menjelaskan,
tugas pokok para Pendamping KUR adalah memberikan penjelasan tentang
kebijakan dan aspek-aspek program KUR kepada anggota koperasi dan UMKM
di wilayahnya. Para pendamping juga bertugas mengantarkan anggota
Koperasi atau UMKM binaannya tersebut untuk dapat mengakses program KUR
ke Bank Pelaksana dengan cara memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Sedangkan keputusan apakah UMKM tersebut memenuhi syarat untuk
memperoleh KUR atau tidak, ditentukan oleh masing-masing Bank Pelaksana
KUR.
"Sampai dengan akhir tahun 2012
jumlah UMKM yang didampingi mengakses KUR ke Bank Pelaksana oleh tenaga
Pendamping Koperasi berjumlah 29.135 UMKM, dan telah berhasil mem
peroleh KUR dari Bank Pelaksana sebanyak 1.645 UMKM, dengan nilai kredit
sebesar Rp. 67.472.000.000.-.," katanya.
Sedangkan ditanya soal langkah strategis apa yang telah dilakukan
untuk penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan
kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
terutama untuk menyelesaikan kredit macet?
Menkop menjawab, kewenangan untuk menangani kredit bermasalah ada di masing-masing Bank pelaksana KUR.
Alasannya, aturan/Standard Operasional Procedure (SOP) masing -
masing Bank mengenai penanganan debitur bermasalah berbeda beda.
Kementerian Koperasi dan UKM kata Menkop, berkonsentrasi untuk melakukan
langkah - langkah preventif meliputi menyiapkan materi pendampingan
agar KUKM calon debitur mampu menyusun proposal kredit dengan baik,
kemudian memperkenalkan "best practice", tentang pemanfaatan kredit
secara produktif dan terakhir memberikan guide line bagi KUKM untuk
menyiapkan dokumen yang diperlukan agar memiliki bahan untuk membantu
penyelesaian kredit.
Manfaat KUR
Sedangkan manfaat KUR dalam rangka tercapainya percepatan
pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka
penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
serta pertumbuhan ekonomi?
Kata Menkop, secara kumulatif realisasi penyaluran KUR oleh Bank
Pelaksana sampai dengan 31 Desember 2012 telah mencapai Rp. 97,6
trilliun kepada 7,6 juta UMKM. Hal ini berarti bahwa minimal sebanyak
7.6 juta UMKM telah mendapatkan akses permodalan dari perbankan bagi
pengembangan usahanya, baik berupa modal kerja maupun kredit investasi.
Kata Menkop, sebagian UMKMK tersebut, sebelumnya kesulitan mengakses
kredit ke Bank dikarenakan belum bankable. Manfaat KUR dalam
pengembangan usaha juga ditandai dengan indikator bahwa sampai saat ini
Lebih dari 600 ribu debitur KUR telah bermigrasi menjadi debitur kredit
komersial biasa.
Lanjut Menkop, berkembangnya volume penyaluran dan jumlah debitur KUR
dipandang sebagai langkah maju untuk lebih banyak membuka sumber-sumber
pembiayaan usaha (financiai inclusion) untuk UMKMK. "Karena prestasi
ini, kata Menkop, pemerintah Indonesia melalui Presiden RI telah
mendapatkan penghargaan dari Lembaga Internasional (International
Microcredit Summit Campaign) yang bergerak dalam mengkampanyekan
Financial Inclusion di seluruh dunia," katanya.
Sebagai catatan, kata Menkop, jumlah UMKMK yang mendapatkan KUR per
tanggal 31 Desember 2012 sebanyak lebih dari 7,6 juta tersebut akan
meningkat omsetnya dan berpotensi menciptakan tambahan lapangan kerja
baru.
Menurut Menkop, KUR harus diketahui masyarakat luas. Untuk itu,
sosialisasi KUR telah dilaksanakan di 33 propinsi dengan ragam kegiatan
yang bervariasi, dan menggunakan media audio visual, cetak dan tatap
muka. Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Bank Pelaksana
dan Kementerian teknis terkait serta SKPD yang membidangi Koperasi dan
UKM untuk melakukan sosialisasi KUR bagi koperasi dan UKM diwilayahnya.
Peran Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) dalam sosialisasi
KUR juga meningkat utamanya untuk sektor hulu sebagaimana amanat Inpres
No.3/ 2010. Masing - masing Pemerintah daerah telah didorong untuk
membentuk Tim Pemantau KUR diketuai oleh Bupati/ Gubernur dengan anggota
para SKPD dari kementerian teknis terkait, Bank Pelaksana KUR,
Perwakilan BI dan Perusahaan penjamin di daerah. Pembentukan Tim ini
dimaksudkan untuk mengkoordinasikan penyaluran KUR di daerah, dan menangani permasalahan lapangan yang perlu mendapat
Sedangkan menjawab kekeliruan
pemahaman KUR itu sendiri sehingga bisa mendiskreditkan pemerintah,
Menkop menjelasakn, kata kunci untuk mengurangi kekeliruan persepsi
masyarakat tentang KUR adalah terus menerus melakukan sosialisasi dengan
informasi yang akurat dan obyektif. Kata dia, dalam event-event penting
di daerah diadakan penyerahan KUR secara simbolis, dan event tersebut
sekaligus dimanfaatkan sebagai media mensosialisasikan KUR.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa KUR adalah Kredit melalui perbankan yang harus dikelola dan dikembalikan. Kata
dia, KUR bukan merupakan hibah ataupun bantuan sosial. Pengertian
pengertian yang benar tentang KUR dijadikan materi pokok. Masyarakat
harus diberi pemahaman minimal menyangkut 3 (tiga) hal penting tentang
kredit yaitu a) manfaat kredit, b) resiko dan c) biaya kredit.
"Memang kita maklumi bahwa masih banyak masyarakat yang tingkat
pemahamannya tentang program KUR masih terbatas, disebabkan karena
istilah-istilah teknis perbankan membutuhkan tingkat pemahaman tertentu.
Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalakkan pelaksanaan
Sosialisasi serta memberikan pendampingan KUR mengingat jumlah UMKM yang
begitu besar dan tersebar dari pusat-pusat kegiatan ekonomi di kota
hingga kepelosok pedesaan di seluruh Indonesia," katanya.
Sumber : Rakyat Merdeka (teks)/Kontan (foto)
PROFIL
- KOPERASI MASYARAKAT SEJAHTERA
- Medan, Sumatera Utara, Indonesia
- BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar