Pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif
terhadap operasional koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam
yang baru berdiri untuk mengurangi berbagai kasus penipuan menimpa
debitor seperti pelarian dana hingga miliaran rupiah. Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya KUKM Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta,
mengemukakan pengawasan diintensifkan terhadap operasional koperasi
simpan pinjam dan unit siman pinjam (KSP/USP) yang baru berdiri, karena
penyimpangan cenderung dilakukan kelompok ini.
”Jadi, pengawasan yang lebih intensif akan dilakukan terhadap KSP/USP
berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini. Bagi unit KSP/USP yang
telah lama eksis justru jarang dilaporkan melakukan penipuan,” katanya. Ke depan, produk-produk lembaga
keuangan koperasi yang baru berdiri, dan hendak diluncurkan ke
masyarakat, harus dilaporkan kepada pejabat pengawas KSP/USP. Dalam hal
ini pejabat terkait pada Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Menurut dia, pengawasan ini untuk mewujudkan peningkatan kinerja yang
akan diimplementasikan melalui sistem berbasis teknologi informasi
(IT). Perangkatnya telah disusun dan dalam waktu dekat diberlakukan
kepada seluruh operasional KSP/USP. Berdasarkan catatan pada Deputi
Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP/USP per 31
Maret 2012, jumlahnya mencapai 72.037 unit. Sedangkan jumlah anggotanya
mencapai 6.789.180 orang. Volume pinjaman sebesar Rp19,2 triliun.
Apabila populasi koperasi yang bergerak di bidang hasa keuangan
sebanyak itu tidak didukung sistem pengawasan memadai, I Wayan Dipta
khawatir bisa dimanfaatkan pihak tertentu melakukan penyelewengan dengan
mengeksploitasi badan hokum koperasi yang dimiliki. Penipuan terhadap
debitor yang dilakukan koperasi tidak bertanggungjawab pada awal tahun
ini terjadi di Badung (Bali) oleh Koperasi Masyarakat Adil Sejahtera,
Koperasi Langit Biru di Tangerang (Banten) dan Koperasi Serba Usaha
Himpunan Abang Beca di Sumatra Utara.
“Beberapa kasus tersebut menjadi preseden kurang baik terhadap citra
koperasi yang bergerak di jasa keuangan. Karena itu diperlukan
peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan simpan pinjam oleh
koperasi,” ungkap Wayan Dipta. Adapun beberapa sistem yang akan
dilakukan ke depan adalah sistem pengawasan internal (SPI) sesuai
standar operasional prosedur (SOP). Sebelum SOP dilaksanakan perlu
disusun aspek atau unsur pelanggaran, sehingga badan pengawas dapat
menindak tegas menjatuhkan sanksi.
Sumber : Bisnis Indonesia
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar