PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Selasa, 15 Mei 2012

Cegah Penipuan, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap operasional koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam yang baru berdiri untuk mengurangi berbagai kasus penipuan menimpa debitor seperti pelarian dana hingga miliaran rupiah. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, mengemukakan pengawasan diintensifkan terhadap operasional koperasi simpan pinjam dan unit siman pinjam (KSP/USP) yang baru berdiri, karena penyimpangan cenderung dilakukan kelompok ini.
”Jadi, pengawasan yang lebih intensif akan dilakukan terhadap KSP/USP berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini. Bagi unit KSP/USP yang telah lama eksis justru jarang dilaporkan melakukan penipuan,” katanya. Ke depan, produk-produk lembaga keuangan koperasi yang baru berdiri, dan hendak diluncurkan ke masyarakat, harus dilaporkan kepada pejabat pengawas KSP/USP. Dalam hal ini pejabat terkait pada Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Menurut dia, pengawasan ini untuk mewujudkan peningkatan kinerja yang akan diimplementasikan melalui sistem berbasis teknologi informasi (IT). Perangkatnya telah disusun dan dalam waktu dekat diberlakukan kepada seluruh operasional KSP/USP. Berdasarkan catatan pada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP/USP per 31 Maret 2012, jumlahnya mencapai 72.037 unit. Sedangkan jumlah anggotanya mencapai 6.789.180 orang. Volume pinjaman sebesar Rp19,2 triliun.
Apabila populasi koperasi yang bergerak di bidang hasa keuangan sebanyak itu tidak didukung sistem pengawasan memadai, I Wayan Dipta khawatir bisa dimanfaatkan pihak tertentu melakukan penyelewengan dengan mengeksploitasi badan hokum koperasi yang dimiliki. Penipuan terhadap debitor yang dilakukan koperasi tidak bertanggungjawab pada awal tahun ini terjadi di Badung (Bali) oleh Koperasi Masyarakat Adil Sejahtera, Koperasi Langit Biru di Tangerang (Banten) dan Koperasi Serba Usaha Himpunan Abang  Beca di Sumatra Utara.
“Beberapa kasus tersebut menjadi preseden kurang baik terhadap citra koperasi yang bergerak di jasa keuangan. Karena itu diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi,” ungkap Wayan Dipta. Adapun beberapa sistem yang akan dilakukan ke depan adalah sistem pengawasan internal (SPI) sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum SOP dilaksanakan perlu disusun aspek atau unsur pelanggaran, sehingga badan pengawas dapat menindak tegas menjatuhkan sanksi.

Sumber : Bisnis Indonesia
PDF Print E-mail



Tidak ada komentar:

Posting Komentar