Lemahnya kinerja dan peranan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Diskop UMKM) Medan dalam pengembangan koperasi dan UMKM di
ibukota Propinsi Sumatera Utara ini karena banyak faktor. Salah satu
faktor penghalang itu adalah tumpang tindihnya tugas pokok dan fungsi
(tupoksi) antara Diskop UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Medan.
Untuk itu, Komisi C DPRD
Medan sebagai mitra kedua dinas tersebut, mewacanakan pemindahan
anggaran Disperindag, terutama untuk program-program pelatihan koperasi
dan UMKM, yang dinilai tumpang-tindih dengan Diskop UMKM. Dengan
demikian, di masa depan, yang berhak melakukan pelatihan terhadap
koperasi dan UMKM di Kota Medan adalah Diskop UMKM, bukan Disperindag.
Niat
komisi yang mengurusi soal anggaran Pemko Medan tersebut terungkap saat
Ketua dan Wakil Ketua Komisi C, yakni A Hie SH, dan Kuat Surbakti,
melakukan kunjungan kerja ke kantor sementara Diskop UMKM Medan di
kompleks Pekan Raya Sumatera Utara Tapian Daya Jalan Gatot Subroto
Medan, Rabu (25/7).
Kedua politisi muda itu diterima Kepala
Diskop UMKM Medan H Tunggar Harahap SH, Sekretaris Fachruddin Harahap,
Kepala Bidang Koperasi Sabarullah, dan lainnya.
Selain
memindahkan angaran pelatihan, A Hie dan Kuat Surbakti juga akan
merencanakan menambah masa pelatihan bagi pelaku koperasi dan UMKM yang
digelar Diskop UMKM yang selama ini hanya 3 hari, menjadi minimal 15
hari sampai satu bulan penuh.
"Agar pelaku koperasi dan UMKM
yang ikut pelatihan bisa memiliki mental yang kuat melaksanakan usahanya
pasca-pelatihan. Biarlah pelatihan itu diadakan sekali dalam setahun,
tetapi intens digelar dan tidak berulang-ulang diadakan yang cenderung
hanya menghabiskan anggaran," kata Kuat Surbakti.
A Hie SH
menambahkan, jika ada pameran koperasi dan UMKM di dalam negeri, maka
hal itu sebaiknya diadakan atau dihadiri oleh Diskop UMKM, bukan
Disperindag.
"Kecuali ada pameran koperasi dan UMKM di luar negeri, biarlah Disperindag yang menghadirinya," kata A Hie.
Kedua
anggota Komisi C itu menyebutkan alasan dibalik ide pemindahan anggaran
tersebut, yakni sering tumpang tindihnya kegiatan yang sama yang
dilakukan kedua dinas tersebut. Kemudian, pihaknya pun ingin agar Diskop
UMKM benar-benar bisa maksimal melakukan pembinaan kepada pelaku
koperasi dan UMKM.
Kepala Diskop UMKM Medan H Tunggar Harahap SH
terharu dan menyambut baik ide kedua politisi dari Fraksi Partai
Demokrat dan Fraksi PAN itu. Ia mengaku antusias mendengar hal itu dan
Diskop UMKM siap untuk melaksanakan kepercayaan itu bila terealisasi.
Mengenai
serapan anggaran sepanjang tahun 2012 ini, Tunggar mengatakan, Diskop
UMKM hanya mendapat dana sebesar Rp 11 miliar, terdiri dari Rp 3 miliar
untuk biaya belanja tak langsung dan Rp 8 miliar untuk biaya belanja
langsung.
"Dari yang Rp 8 miliar, Rp 1,6 miliar sudah terserap,
sedangkan Rp 6,4 miliar lainnya sedang dalam proses penyerapan," tegas H
Tunggar Harahap.
Sumber : Harin MedanBisnis
PROFIL
- KOPERASI MASYARAKAT SEJAHTERA
- Medan, Sumatera Utara, Indonesia
- BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar