PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Senin, 22 Oktober 2012

UMK Masih Sulit Dapat Kredit

Usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini masih kesulitan mendapatkan kredit bank. Masalah keterbatasan modal membuat pengusaha "berat" mengembangkan usahanya.
Seperti dialami pengusaha pembuat jas On Datuk, Doni Yudas. Dia mengatakan, pernah ditawari kedit oleh beberapa bank, baik swasta maupun bank perkeriditan rakyat. Namun, terkendala dalam hal administrasi. Sebab usaha yang dibangunnya sejak delapan tahun lalu itu tidak berbadan hukum. "Kalau meminjam, kita harus punya CV atau UD," kata Doni.

Pernah akan mencoba membuat usaha berbadan hukum, namun kembali terkendala administrasi pemerintah. Sulit mendapatkan surat keterangan dari keurahan.

"Kata keplingnya waktu itu, ngurus surat keterangan lama selesainya," jelasnya sambil menambahkan, rumit dan berbelitnya proses itu membuat dia mundur. Padahal, dalam bisnis pembuatan jas, dibutuhkan modal. Pembelian bahan seperti kain, benang, gantungan pakaian, sarung jas, akan lebih murah jika pembelian dalam jumlah besar, dibanding pembelian eceran.
Selain itu, bisnis itu memerlukan berbagai contoh, baik dari harga murah sampai harga yang tertinggi. "Bisa lebih banyak pilihan untuk konsumen," katanya.

Dia mengatakan, kebutuhan jas di Medan termasuk tinggi. Sebab, tidak hanya pejabat yang memerlukan jas. Namun juga tradisi perkawinan yang beragama Kristen menggunakan jas. Biasanya calon pengantin memilih menempah jas daripada sewa.

Kesulitan permodalan juga dirasakan Suryani. Pelaku usaha jasa reparasi kursi ini mengatakan, beberapa kali pihak bank swasta menawarkan kredit, untuk pengembangan usaha. Selain masalah administrasi, bank juga meminta jaminan. "Kami cuma ngontrak di sini. Apa yang bisa dijadikan jaminan," katanya.

Dia berharap, pemerintah mengucurkan kredit dengan bunga rendah kepada pengusaha kecil. Sebab, modal menjadi faktor berpengaruh dalam pengembangan usaha.

Mantan Ketua Presedium Forum Usaha Kecil dan Menengah periode 2000-2004, dr Sofyan Tan mengatakan, UMK tidak akan pernah maju jika pemerintah tidak mengakomodir kepentingan mereka.

Birokrasi yang dihadapi pelaku usaha untuk berkembang terlalu panjang dan berbelit. Mendapatkan kredit bank, harus memenuhi syarat ditentukan. Salah satunya perizinan. "Kalau syarat ini tak ada, tidk lolos kualifikasi," jelasnya.

Sementara, untuk mengurus perizinan, harus ada surat keterangan domisili dari kelurahan. Sementara, surat domisili itu "harganya mahal", meskipun biaya permohonan surat keterangan domisili sebenarnya tidak ada diatur dalam peraturan daerah. Namun untuk mengurusnya bisa mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah.

"Sementara, kalau omzet usaha kecil hanya Rp 10 juta, bagaimana mau urus surat domisili," katanya.

Dia mengatakan, perizinan usaha terlalu berat dan berlapis. Dicontohkanya, bagi usaha salon membutuhkan 18 bentuk perizinan. Menurutnya, pemerintah harus mengakomodir kepentingan usaha kecil, karena aspek inilah yang mendukung pemerintah.

Sebab, usaha kecil akan membuka lapangan pekerjaan dan membuat masyarakat menjadi mandiri. "Seperti ayam, belum bertelur, sudah dicabuti bulunya. Bagaimana bisa menghasilkan," kata Sofyan Tan.

Dia mengatakan pengurusan izin seharusnya dipermudah dan tidak berlaku secara general. Misalnya, berlakunya kartu tanda penduduk elektronik, menjadi bagian dalam keterangan berdomisili, sehingga urusan admnistrasi domisili bisa terpangkas. Selain itu, izin limbah tidak dikenakan pada usaha yang tidak memiliki limbah.

"Sekarang, mau buat izin usaha gila-gilaan. Ini harus diperhatikan pemerintah. Jangan hanya "menjual" UKM dalam kampanye politik, namun tidak ada realisasi setelah mendapat kedudukan," Tegas Sofyan Tan.

Sumber :  Harian MedanBisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar