Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) disebutkan, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha produktif yang asetnya paling besar Rp 50 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan memastikan usaha mikro tidak dikenai pajak. Sementara usaha yang masuk katagori kecil dan menengah dipatok pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2%.
"Semakin menguat yang mikro dibebaskan. Kecil menengah maksimal 2%," ujarnya ketika ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Menurut Syarif, saat ini masih tahap koordinasi. Selanjutnya, Menteri Keuangan telah memberikan sinyal positif terhadap rencana tersebut. "Tahap penyatuan pendapat, koordinasi. Menkeu sudah ada semangatnya ke arah sana," jelasnya.
Diperkirakan, rencana kebijakan tersebut bisa dilakukan pada tahun pajak 2012. "Kita tunggu saja, kan masih lama tahun SPT (surat pemberitahuan tahunan) 2012, kita lihat saja. Semakin cepat semakin baik," tandasnya.
Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) disebutkan, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha produktif yang asetnya paling besar Rp 50 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.
Sementara itu usaha kecil memiliki aset dengan rentang Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omzet sedikitnya Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun, dan yang masuk usaha menengah jika asetnya mencapai Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar