Perubahan Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April
2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Peraturan Menteri ini antara lain memuat
tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia yang wajib digunakan
secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia dan Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia.
Bagi koperasi yang masih memiliki kop
surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang
koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada
tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi
Indonesia yang baru.
Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi
kewenangan dalam pembinaannya.
BENTUK :Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi :
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia
maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara
terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
c. Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 : 20.
Sumber : Diskop & UKM Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar