Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep
pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa
kembalidiutamakan.
UNDANG-UNDANG Koperasi terbaru dalam waktu dekat
dipastikan segera terbit. Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan
UKM sudah menyetujui draf rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor
25 Tahun 1992.
"Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep
pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa
kembali diutamakan." kata anggota Komisi VI DPR, Yusyus Kuswan-dhana,
kemarin.
Dia mengatakan, revisi UU Koperasi No. 25 tahun 1992 merupakan komitmen DPR untuk mendukung gerakan
ekonomi kerakyatan. Dia berharap, dengan adanya UU Koperasi yang baru
kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan
terus mengalami peningkatan.
"Seluruh anggota Komisi VI sejak awal mendukung revisi UU Koperasi ini,"kata politisi Demokrat ini.
Dia menjelaskan, beberapa poin penting yang ada dalam revisi UU
Koperasi. Antara lain adalah penyertaan modal untuk koperasi. Di samping
itu, mengatur tentang pendirian, perubahan AD dan pengumuman,
keanggotaan, modal koperasi, jenis, tingkat dan lapangan usaha, simpan
pinjam, surplus hasil usaha dan dana cadangan, penggabungan dan
peleburan, serta aturan lain.
"Peranan koperasi di Indonesia penting sebagai peningkatan usaha
kecil dan menengah dan untuk memperkecil tingkat pengangguran
di Indonesia," katanya.
Untuk informasi, seluruh anggota fraksi di Komisi VI DPR telah
menerima dan menyetujui draf hasil revisi yang digodok bersama antara
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI
DPR. Hasil revisi, ada pengurangan jenis koperasi yang selama ini
sebanyak lima, menjadi empat.
Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep
pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa
kembalidiutamakan.
Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit Simpan Pinjam (USP) yang
memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun kelima
jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan
perkoperasian adalah Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa
dan Koperasi Simpan Pinjam. Penegasan dari revisi ini berakibat unit
simpan pinjam koperasi harus menjadi simpan pinjam.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Sjarifuddin Hasan mengemukakan,
tercapainya revisi UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tidak terlepas dari
peranan beberapa instansi yang menjadi mitra Kementerian Koperasi dan
UKM.
Sumber : Rakyat Merdeka
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar