PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Jumat, 19 Oktober 2012

Koperasi Investasi "Haram"

Banyak masyarakat menjadi korban penipuan investasi yang dikelola badan hukum berkedok koperasi di berbagai daerah, termasuk Koperasi Langit Biru di Jawa Barat.

Sidang paripurna DPR.
Sidang Paripurna DPR-RI Kamis (18/10) mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. UU tersebut hanya mengizinkan 4 jenis koperasi, sedangkan koperasi investasi "diharamkan" beroperasi.
"Dalam undang-undang ini hanya ada 4 jenis koperasi, yaitu koperasi produsen, simpan pinjam, jasa, dan konsumen. Kalau ada koperasi yang menjalankan investasi tandanya itu bukan domainnya," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan usai pengesahan RUU Koperasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Sebelumnya banyak masyarakat menjadi korban penipuan investasi yang dikelola badan hukum berkedok koperasi di berbagai daerah, termasuk Koperasi Langit Biru di Jawa Barat. Mereka kehilangan dana yang diinvestasikan karena pengelola koperasi tersebut beralasan merugi, bahkan ada yang menghilang dengan membawa dana para nasabah hingga triliunan rupiah.

Syarif menyatakan, UU baru ini akan memberikan pengawasan terhadap koperasi sehingga tidak ada lagi koperasi nakal yang menipu masyarakat. "Nakalnya sudah tidak ada, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau ada koperasi yang menjalankan bisnis di luar UU berarti ilegal," tegasnya.

Bahkan, lanjut Syarif, untuk koperasi simpan pinjam akan diawasi oleh akuntan publik agar dapat menjalankan usaha tersebut sesuai dengan standard pengelolaan keuangan. "Kita mendorong agar koperasi itu tidak hanya skala kecil, skala besar perlu ada pendampingan supaya dari sisi akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan karena koperasi itu kita inginkan dari sisi finansialnya betul-betul mengikuti standar keuangan yang baku, diaudit oleh akuntan publik. Semua koperasi khususnya simpan pinjam," paparnya.

Dengan demikian, Syarif menyatakan, perlindungan konsumen dapat ditingkatkan. "Kemudian bagaimana supaya dana anggota itu bisa aman, koperasi lebih bermasyarakat, maka pengawasan ditingkatkan," katanya.

Persempit Aksi Penipuan
Anggota DPR meyakini UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi. "UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman.

Dia mengatakan UU Perkoperasian baru ini bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.

Ada beberapa substansi baru dalam dalam UU Perkoperasian ini. Pertama, mengenai penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Sertifikat Modal Koperasi berbeda dengan saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku one man one vote.

Namun secara psikologis kata "saham" identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham. Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. "Sertifikat Modal Koperasi tidak memengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi," tambah Sohibul.

Kedua, penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari, oleh, dan untuk anggota. "Kami mendukung sepenuhnya kegiatan Koperasi Simpan Pinjam hanya menghimpun dana dan memberikan pinjaman dari dan untuk anggota. Tujuannya supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktik-praktik keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir," tegasnya.
Ketiga, diakomodasinya usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah. Dengan masuknya prinsip usaha syariah dalam koperasi, peran Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, dan semua peraturan perundangan yang diperlukan untuk mendukung usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah menjadi keniscayaan.

Keempat, undang-undang ini mengamanatkan segera direalisasikan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi. "Kita tidak ingin kasus-kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru ini terulang kembali. Bahkan kita juga masukkan pelibatan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya," tegas Sohibul. 
 Sumber : detikfinance/medanbisnis (teks)/antara (foto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar