PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Selasa, 18 Desember 2012

Bunga Kredit Dana Bergulir akan Diturunkan

Lembaga Pengelola Dana Bergulir berupaya menurunkan suku bunga pinjaman dari 6% menjadi 1 % per tahun bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor usaha padat karya.
Kemas Danial, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), mengatakan pihaknya masih mendiskusikan rencana penurunan suku bunga pinjaman bagi sektor UKM strategis itu dengan Kementerian Keuangan.
"Maksudnya untuk membicarakan revisi kebijakan terhadap penurunan tingkat suku bunga pinjaman sebagai salah satu keberpihakan (pemerintah) pada penyerapan tenaga kerja sekaligus menurunkan angka kemiskinan," ujarnya..
Dia menjelaskan saat ini suku bunga pinjaman untuk sektor riil ditetapkan sebesar 6% per tahun dengan sistem menurun atau sliding. Pengajuan pinjaman diwajibkan melalui wadah koperasi. Adapun, suku bunga untuk koperasi simpan pinjam (KSP) ditetapkan sebesar 9% per tahun. Salah satu upaya memperluas pembiayaan kepada KUMKM, LPDB melaksanakan temu mitra dengan pelaku koperasidan usaha mikro, kecil dan menengah di Gedung SME Tower, Jakarta Selatan.
Pertemuan LPDB dengan mitranya itu mengangkat tema Meningkatkan daya saing KUMKM pada Perekonomian Nasional Melalui Dana Bergulir. Pertemuan tersebut merupakan agenda tahunan untuk mendapatkan berbagai informasi atau masukan dari seluruh mitra yang dijadikan sebagai strategi peningkatan kinerja. LPDB merupakan satuan kerja pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemas mengatakan temu mitra dilaksanakan untuk menjaga hubungan profesional yang baik dengan seluruh mitranya di Indonesia. Dengan demikian eksistensi LPDB bisa menjadi stimulus bagi peningkatan kinerja di sektor riil.
Temu mitra juga dijadikan sebagai ajang sosialisasi kebijakan pemerintah melalui LPDB kepada koperasi, usaha, mikro, kecil, dan menengah. Meski operasionalnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM, LPDB tetap tunduk kepada peraturan menteri keuangan sebagai instansi yang bertanggung jawab pada otoritas jasa keuangan di Indonesia.

Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar