PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Selasa, 05 Juni 2012

Pelaku UKM Marelan Minim Pembinaan

Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Medan Marelan mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan pembinaan secara nyata, apalagi pembinaan yang bersifat simultan dan terarah.
“Sejak dilakukan sosialisasi serta pelatihan usaha mikro lima bulan yang lalu sampai sekarang belum juga ada kelanjutannya," ungkap Y Laoli, salah seorang pelaku UKM Lauru Raya.

Di samping itu, kata dia, masih sulitnya pelaku usaha kecil mendapatkan kucuran dana, baik dalam bentuk pinjaman maupun hibah juga membuat pelaku usaha menjadi mati suri.

Pemilik usaha keranjang plastik yang beralamatkan di Jalan Maharani Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan misalnya. Mereka mengaku tidak sendiri, banyak lagi pelaku usaha kecil lainnya yang enggan mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan ataupun isntansi terkait karena sulitnya persyaratan yang diminta.

“Seperti pelaku usaha harus memiliki jaminan agar bisa mendapatkan kredit lunak, padahal usaha itu sendiri sudah bisa dijadikan jaminan,” katanya.

Menanggapi minimnya pembinaan bagi pelaku UKM, pengamat UKM dari UISU, Yusrita mengatakan, bagi pelaku UKM yang harus dilakukan adalah sistem pendampingan hingga pelaku usaha mandiri. Untuk mengubah mindset masyarakat pelaku usaha juga harus diikuti dengan niat masyarakat sendiri untuk berubah dan berani mengambil risiko. "Kemauan pelaku UKM menjadi tolok ukur keberhasilan usaha mereka," ungkapnya.

Ditegaskan lagi, untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha harus dilakukan dengan cara coaching yakni  dengan melalui pendampingan berkelanjutan selama 6 bulan. “Pelaku usaha kita dampingi dan 2 minggu sekali dilakukan pengecekkan sesuai progress hingga mapan. Apa yang sudah dilakukan instansi terkait jangan sampai putus sebelum para pelaku usaha benar-benar memahami dan mandiri,” tandasnya.

Apalagi kata dia, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pelaku usaha dengan pendamping untuk mengarahkan kegiatan usahanya sampai dengan berdiri sendiri.

Sumber : Harian MedanBisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar