PROFIL

Foto saya
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
BADAN HUKUM : 518/30/BH/II.14/VII/2012. Berdiri tanggal 15 April 2012. SEKRETARIAT : Jl. A. Sani Muthalib Gg. Sukarela No. 11 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, PENGURUS : Ketua I Eko Hendra, Ketua II Erni, Sekretaris I Bambang Sutrisno, Sekretaris II Rina Yanti, Bendahara Rosita.

Rabu, 06 Juni 2012

Potensi Wisata Danau Siombak Terancam Tak Tergarap Maksimal

Potensi wisata Danau Siombak di Kecamatan Medan Marelan terancam tidak tergarap maksimal. Pasalnya, hingga saat ini terjadi tumpang-tindih klaim kepemilikan lahan di kawasan danau tersebut. Bahkan, saat ini investor Malaysia sedang menimbang ulang rencana untuk berinvestasi di kawasan danau yang ada di utara Kota Medan tersebut.

"Situasi yang terjadi pada perkembangan wisata di Danau Siombak juga menunjukkan kalau sebenarnya Dinas Pariwisata Kota Medan tidak memiliki program apapun yang bisa memajukan pariwisata di danau tersebut. Seharusnya kalau ada investor yang menanamkan modalnya ya didukunglah. Darimanapun investornya, entah dari Malaysia entah dari dalam negeri, ya tetap harus didukung," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Hasyim kepada wartawan di Medan, Jumat (25/5).

Ia mengatakan hal itu menyikap pertemuan antara Walikota Medan Rahudman Harahap dengan sejumlah pengusaha dan lawyer asal Malaysia yang didampingi Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Kota Medan, Puan Norlin Binti Othman, pada Jumat pagi.

Hasyim mendukung sepenuhnya sikap tegas Walikota Medan Rahudman Harahap yang menginginkan ada ketegasan tentang pemilik alas hak danau tersebut dan lahan di sekitarnya.

"Sebab, kalau sudah berkembang di tangan investor potensi wisata Danau Siombak, ada pula pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan danau Siombak. Jangan sampai jadi preseden di kemudian hari soal kerumitan kepemilikan lahan di kawasan tersebut," kata Ketua Fraksi PDIP tersebut.

Ia meminta Pemko Medan selaku tuan rumah agar memberikan sejumlah kemudahan bagi investor seperti kemudahan perizinan, infrastruktur, serta lainnya.

Sebagai informasi, pihak Malaysia memertanyakan adanya klaim kepemilikan lahan Danau Siombak dan sekitarnya dari beberapa pihak. Padahal di saat yang sama, pengusaha Malaysia juga mengklaim telah memiliki hak penggunaan lahan di kawasan Danau Siombak dan sekitarnya.

Walikota dalam pertemuan itu menyebutkan, harus diupayakan kepastian tentang azas legalitas kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh MedanBisnis, Danau Siombak luasnya sekitar 16 hektare. Danau ini bukanlah danau alami layaknya danau-danau di tempat lain.

Danau Siombak terbentuk beberapa puluh tahun lalu, sebagai efek samping dari pengerukan tanah berton-ton kubik untuk proyek pembangunan infrastruktur di Kota Medan oleh pemerintahan Orde Baru. Setelah mengalami pengerukan seluas 16 hektare, lalu memunculkan kubangan besar yang akhirnya menjadi danau.

Sumber : Harian MedanBisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar