Usaha
mikro dan kecil (UMK) saat ini masih kesulitan mendapatkan kredit bank.
Masalah keterbatasan modal membuat pengusaha "berat" mengembangkan
usahanya.
Seperti dialami
pengusaha pembuat jas On Datuk, Doni Yudas. Dia mengatakan, pernah
ditawari kedit oleh beberapa bank, baik swasta maupun bank perkeriditan
rakyat. Namun, terkendala dalam hal administrasi. Sebab usaha yang
dibangunnya sejak delapan tahun lalu itu tidak berbadan hukum. "Kalau
meminjam, kita harus punya CV atau UD," kata Doni.
Pernah akan mencoba membuat usaha berbadan hukum,
namun kembali terkendala administrasi pemerintah. Sulit mendapatkan
surat keterangan dari keurahan.
"Kata keplingnya waktu itu,
ngurus surat keterangan lama selesainya," jelasnya sambil menambahkan,
rumit dan berbelitnya proses itu membuat dia mundur. Padahal, dalam
bisnis pembuatan jas, dibutuhkan modal. Pembelian bahan seperti kain,
benang, gantungan pakaian, sarung jas, akan lebih murah jika pembelian
dalam jumlah besar, dibanding pembelian eceran.
Selain itu, bisnis
itu memerlukan berbagai contoh, baik dari harga murah sampai harga yang
tertinggi. "Bisa lebih banyak pilihan untuk konsumen," katanya.
Dia
mengatakan, kebutuhan jas di Medan termasuk tinggi. Sebab, tidak hanya
pejabat yang memerlukan jas. Namun juga tradisi perkawinan yang beragama
Kristen menggunakan jas. Biasanya calon pengantin memilih menempah jas
daripada sewa.
Kesulitan permodalan juga dirasakan Suryani.
Pelaku usaha jasa reparasi kursi ini mengatakan, beberapa kali pihak
bank swasta menawarkan kredit, untuk pengembangan usaha. Selain masalah
administrasi, bank juga meminta jaminan. "Kami cuma ngontrak di sini.
Apa yang bisa dijadikan jaminan," katanya.
Dia berharap,
pemerintah mengucurkan kredit dengan bunga rendah kepada pengusaha
kecil. Sebab, modal menjadi faktor berpengaruh dalam pengembangan usaha.
Mantan
Ketua Presedium Forum Usaha Kecil dan Menengah periode 2000-2004, dr
Sofyan Tan mengatakan, UMK tidak akan pernah maju jika pemerintah tidak
mengakomodir kepentingan mereka.
Birokrasi yang dihadapi pelaku
usaha untuk berkembang terlalu panjang dan berbelit. Mendapatkan kredit
bank, harus memenuhi syarat ditentukan. Salah satunya perizinan. "Kalau
syarat ini tak ada, tidk lolos kualifikasi," jelasnya.
Sementara,
untuk mengurus perizinan, harus ada surat keterangan domisili dari
kelurahan. Sementara, surat domisili itu "harganya mahal", meskipun
biaya permohonan surat keterangan domisili sebenarnya tidak ada diatur
dalam peraturan daerah. Namun untuk mengurusnya bisa mengeluarkan biaya
hingga jutaan rupiah.
"Sementara, kalau omzet usaha kecil hanya Rp 10 juta, bagaimana mau urus surat domisili," katanya.
Dia
mengatakan, perizinan usaha terlalu berat dan berlapis. Dicontohkanya,
bagi usaha salon membutuhkan 18 bentuk perizinan. Menurutnya, pemerintah
harus mengakomodir kepentingan usaha kecil, karena aspek inilah yang
mendukung pemerintah.
Sebab, usaha kecil akan membuka lapangan
pekerjaan dan membuat masyarakat menjadi mandiri. "Seperti ayam, belum
bertelur, sudah dicabuti bulunya. Bagaimana bisa menghasilkan," kata
Sofyan Tan.
Dia mengatakan pengurusan izin seharusnya dipermudah
dan tidak berlaku secara general. Misalnya, berlakunya kartu tanda
penduduk elektronik, menjadi bagian dalam keterangan berdomisili,
sehingga urusan admnistrasi domisili bisa terpangkas. Selain itu, izin
limbah tidak dikenakan pada usaha yang tidak memiliki limbah.
"Sekarang,
mau buat izin usaha gila-gilaan. Ini harus diperhatikan pemerintah.
Jangan hanya "menjual" UKM dalam kampanye politik, namun tidak ada
realisasi setelah mendapat kedudukan," Tegas Sofyan Tan.
Sumber : Harian MedanBisnis